Kendari, Portal.id — Seorang pria dan wanita berinisial FLS (21), dan RD (20) diamankan Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (19/8/2023).
Keduanya ditangkap atas dugaan tindakan penyeberan video asusila (konten porno) ke media sosial (medsos), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1 ) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, pada Rabu (16/8) RD dan FLS telah menyebarluaskan video hubungan intim dua sejoli di dalam kamar sebuah hotel bintang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Awalnya pelaku berinisial RD bersama keluarganya sedang makan bakso di seberang jalan hotel. Saat itu, RD melihat di salah satu kamar yang ada di lantai atas hotel diduga sepasang kekasih sedang melakukan hubungan badan, dengan kondisi gorden terbuka dan lampu kamar menyala.
“Seketika RD mengambil handphone-nya lalu merekam kejadian tersebut. Setelah itu RD mengirimkan video itu kepada rekannya yakni FLS,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya, Minggu (20/8).
Setelah video itu diterima, FLS langsung menyebarkan ke grup WhatsApp yang ada di handphone-nya.
“Keduanya sudah kita amankan, dan mereka mengakui perbuatannya bahwa telah menyebarluaskan video asusila tersebut,”
Laporan: Ferito Julyadi