Hukum & KriminalMetro KendariNews

Sekda Kota Kendari Berstatus Tahanan Kota, Kasi Penkum Kejati Sultra : Tersangka Kooperatif Selama Pemeriksaan

×

Sekda Kota Kendari Berstatus Tahanan Kota, Kasi Penkum Kejati Sultra : Tersangka Kooperatif Selama Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Kendari.portal.id – Usai ditetapkan sebagai tahanan Rutan Kendari oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini Sekertaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala berstatus sebagai tahanan kota.

Pengalihan status tersebut diberikan Kejati Sultra berdasarkan undang-undang yang mengatur Nomor 18 Tahun 1881 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan jenis penahanan.

“Jadi tadi sekitar jam setengah 12 itu, pak Pj Walikota memberikan surat permohonan pengalihan jenis tahanan rutan menjadi tahanan Kota. Dan penyidik menilai bahwa tersangka koperatif selama pemeriksaan hingga mengabulkan permohonan tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, Senin (20/3/2023).

Ia mengungkapkan, permohonan tersebut dikabulkan berdasarkan alasan dan bukti yang cukup.

“Salah satu alasanya itu karena barang bukti sudah cukup, kemudian ada pemohon dan jaminan dari Pj Wali Kota, penyidik juga berhasil menyita 720 juta dari SM,” ungkap Dody.

Menurutnya, bersangkutan merupakan pejabat publik yang mempunyai pengaruh dalam membantu program pemerintah agar berjalan dengan baik.

“Tersangka menjadi tahanan kota sampai 1 April dan nanti sebelum 1 April penyidik dapat perpanjangan tahanan pada JPU maksimal 40 hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia oleh Kejati Sultra dan ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari.

Laporan AT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id