Konawe, Portal.id — Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil menangkap sopir mobil box L300 berinisial RM (35), pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor CRF di Desa Anggalomoare, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (17/3/2023).
RM ditangkap di Kota Kendari. Diketahui bahwa dia merupakan karyawan di PT Mayora Indah Kendari, dan mobil box yang dia bawa saat menabrak korban adalah milik perusahaan.
Kasat Lantas Polres Konawe, Iptu Ridwan menuturkan, insiden tabrak lari tersebut terjadi pada hari Rabu 15 Maret 2023 sekira pukul 08.30 WITA.
“Insiden tabrak lari itu terekam kamera CCTV. Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kendari,” ujar Ridwan melalui panggilan telepon, Sabtu (18/3).
Dari rekaman CCTV yang diterima Portal.id, terlihat mobil box L300 yang dikemudikan oleh RM mencoba mendahului mobil yang ada di depannya dengan mengambil sisi kanan jalan, sehingga keluar jauh dari jalurnya.
Nahas, pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan korban yang mengendarai sepeda motor CRF langsung ditabrak oleh pelaku.
Ridwan mengungkapkan, alasan pelaku melarikan diri karena ketakutan dan mengira bahwa korban hanya akan mengalami luka ringan.
“Dia (pelaku) ketakutan makanya melarikan diri. Dia tidak sangka kalau korban sampai meninggal dunia,” ungkap polisi berpangkat dua balok emas itu.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polres Konawe guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kami amankan di Polres Konawe,” tutupnya.
Laporan: Ferito Julyadi