Kendari, Portal.id — Setelah sempat melarikan diri beberapa hari, pengemudi mobil Fortuner hitam yang terlibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Kendari, Kamis (27/4/2023).
Pengemudi tersebut berinisial M (29), merupakan warga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menuturkan kedatangan M ke Kota Kendari untuk bertemu sanak saudaranya, dalam momentum lebaran Idufitri 1444 H.
Kemudian, saat lakalantas tersebut terjadi tidak ada niatan M untuk melarikan diri. Dia merasa panik, dan kebingungan.
“Saat kejadian yang bersangkutan (sopir Fortuner) kebingungan mau menyerahkan diri kemana. Dia juga berniat untuk ke Polda, namun tidak tahu tujuan sehingga balik ke Morowali,” tutur Eka.
Eka mengungkapkan, sebagai seorang pendatang MU tidak begitu mengetahui jalan serta rambu-rambu yang ada di Kota Kendari. Sehingga mengakibatkan insiden lakalantas yang menewaskan seorang remaja putri.
“Yang bersangkutan siap untuk bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi. Saudara M sendiri kami telah tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, UU Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya, lakalantas antar pengendara sepeda motor Honda Beat dan mobil Fortuner terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (23/4) sekira pukul 17.55 WITA.
Dalam lakalantas tersebut, seorang remaja putri berinsial US (17) meninggal dunia meski sempat mendapat penanganan medis.
Bermula saat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi (nopol) DT 2672 XX yang dikendarai remaja bernisial SAJ (18), yang berboncengan dengan US (korban meninggal) bergerak dari arah Bundaran Adi Bahasa menuju Bundaran Pesawat dengan kecepatan sedang.
Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kompleks Perumahan Beringin I pengendara sepeda motor kehilangan kendali, kemudian menabrak mobil Fortuner yang hendak memutar arah.
Bukannya memberhentikan kendaraannya untuk melihat kondisi kedua korban, pengemudi Fortuner tersebut justru tancap gas melarikan diri.
Laporan: Ferito Julyadi