Kendari, Portal.id — Sepanjang tahun 2023 periode Januari hingga Oktober, Pengadilan Agama (PA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 1.888 gugatan perceraian.
Dari ribuan pengajuan itu, didominasi oleh istri menggugat suami yakni sebanyak 506 permohonan.
Panitera Muda Hukum PA Sultra, Sudarmin merincikan, untuk cerai talak sebanyak 186 kasus. Kemudian, ada 116 kasus perceraian disebabkan istri atau suami ditinggalkan sepihak.
“Itu data Januari hingga Oktober 2023. Jadi lebih tinggi perempuan yang menggugat,” ucap Sudarmin, Selasa (7/11/2023).
Tidak hanya itu, Sudarmin juga mengungkapkan, permohonan cerai karena pertengkaran atau perselisihan juga cukup mendominasi, yakni mencapai 492 permohonan. Terakhir, 11 kasus perceraian karena disebabkan pernikahan dini.
“Ada 11 perkara (pernikahan dini) untuk 2023 sampai posisi sekarang,” tutupnya.
Laporan: Ferito Julyadi