Kendari, portal.id – Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Senin (21/9/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memantau secara langsung penyaluran dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat.
Tiga SPBU yang menjadi sasaran peninjauan yakni SPBU Kelurahan Bonggoeya, SPBU Puuwatu, dan SPBU Rabam di Kelurahan Bende.
Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD Kota Kendari dipimpin Wakil Ketua DPRD I La Yuli, bersama Ketua Komisi III Laode Azhar, Ketua Komisi I Zulham Damu, dan Ketua Komisi II Jabar Aljufri.
Sejumlah anggota DPRD turut dalam kegiatan itu, di antaranya Arsyad Alastum, Muslimin T, Hasbulan, Nasaruddin Saud, Laode Alimin, Jumran, dan Gilang Satya Witama.
Pengawasan juga melibatkan Plt. Kasat Pol PP Kota Kendari Dasril Yamin beserta jajaran, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, serta Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Di lapangan, anggota DPRD melihat langsung proses transaksi pembelian BBM serta memeriksa berbagai imbauan terkait pengisian BBM bersubsidi yang dipasang di area SPBU.
DPRD juga berdialog dengan sejumlah warga yang sedang mengantre. Dari dialog tersebut, beberapa warga mengaku barcode yang mereka miliki diduga telah digunakan untuk transaksi di SPBU lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Selain itu, DPRD menemukan adanya fitur reset barcode yang dapat dilakukan melalui aplikasi. Namun, menurut hasil peninjauan, keberadaan fitur tersebut dinilai belum tersosialisasi secara optimal kepada masyarakat maupun pengelola SPBU.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, mengatakan pembatasan kuota BBM bersubsidi perlu dibarengi dengan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Selama ini kan ada pembatasan kuota. Namun, ada indikasi penyalahgunaan seperti penggunaan plat gantung atau pemakaian barcode milik orang lain,” ujar Laode Azhar.
Untuk memastikan informasi tersebut dan menghindari kesimpulan sepihak, DPRD meminta pihak SPBU membuka rekaman kamera pengawas atau CCTV pada tanggal tertentu.
“Untuk menghindari prasangka buruk (suudzon), kami meminta pihak SPBU untuk membuka rekaman CCTV pada tanggal 20 Agustus dan 8 September,” katanya.
DPRD Kota Kendari selanjutnya mendorong pihak terkait, termasuk Pertamina dan pengelola SPBU, meningkatkan sosialisasi serta pengawasan terhadap mekanisme penggunaan barcode BBM bersubsidi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan sistem di lapangan.






