Konawe, portal.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan pedoman jadwal tanam 3 kali setahun, musim tanam 2034/2025.
“Upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung program asta cita Presiden salah satunya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,” Pj Bupati Konawe, Stanley, pada sidang komisi irigasi Kabupaten Konawe yang berlangsung di salah satu hotel di Unaaha, Rabu (11/12/25).
Dijelaskan, komisi irigasi kabupaten dibentuk berdasarkan peraturan PUPR nomor 17 tahun 2015. Peraturan ini menjelaskan tentang ruang lingkup kewenangan dan status daerah irigasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menyelenggarakan penyediaan dan penyaluran air.
Berdasarkan data yang ada kata Stanley, di kabupaten Konawe luas lahan yang menjadi kewenangan irigasi pemerintah pusat kurang lebih 23 ribu hektare, provinsi 3 ribu hektare dan kewenangan kabupaten sekitar 11 ribu hektare.
Selanjutnya kata dia, diperlukan kolaborasi, kordinasi dan sinkronisasi serta sinergisitas bagaimana menetapkan pola tanam di wilayah kabupaten Konawe dan pendistribusian dan penyaluran air yang bersumber dari bendungan yang ada di Kabupaten Konawe.
Hal ini dimaksudkan agar cakupan lahan pertanian yang ada di wilayah kabupaten Konawe mendapatkan distribusi air sesuai kebutuhan dan waktu pemakaiannya.
“Program asta cita Presiden untuk mewujudkan ketahanan pangan benar-benar dilaksanakan dan mendapatkan dukungan dari pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Pj Bupati Konawe juga meminta komisi irigasi dapat melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan Perhimpunan Petani Pemakai (P3A) dan Gabungan Induk Petani Pemakai Air (GP3A). Hal ini bertujuan agar kendala yang dihadapi petani dapat tersampaikan kepada instansi terkait.






