Kendari, Portal.id — Bergulir hampir sebelas bulan lamanya, kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum guru besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Barlian (Prof B) sampai pada sidang putusan (vonis) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (15/6/2023).
Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Kendar, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) itu dituntut tiga bulan penjara. Tuntutan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 9 Mei 2023, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebanyak Rp50 juta.
Humas PN Kendari, Ahmad Yani yang dikonfirmasi membenarkan vonis tersebut. Dia mengatakan Prof B hanya menjalani tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan. Hal itu dikarenakan pertimbangan prerogatif dari majelis hakim.
“Itu pertimbangan majelis hakim dan sudah haknya majelis. Bahwa, pasnya hukum untuk prof Barlian itu hanya hukuman percobaan meskipun pidananya terbukti sebagaimana yang didakwahkan. Tetapi, menurut majelis cukup dengan hukuman pidana percobaan,” ucap Ahmad.
Kendati demikian, Ahmad menerangkan untuk hak banding tetap dilakukan, tergantung dari JPU apakah akan mengambil langkah tersebut.
“Ya tentu karena jaksa menyatakan banding bisa jadi putusannya itu perintah akan segera masuk atau putusan yang sifatnya bukan percobaan. Kita lagi menunggu apakah jaksa akan menyatakan banding atas putusan itu,” jelasnya.
Ahmad membeberkan, meski telah dijatuhi hukuman penjara, proses penahanan terhadap Prof B tidak dilakukan, dengan dalih bahwa Prof B bersikap kooperatif dan selalu mengikuti sidang. Kemudian, Prof B juga dikatakan masih memiliki tugas lain yakni mengajar di UHO.
“Kenapa tidak dilakukan penahanan karena beliau bersikap kooperatif selalu mengikuti sidang, apalagi dia dibutuhkan tenaganya di universitas,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan tidak dilakukannya penahanan didasari ancaman hukuman Prof B tidak melebihi penjara lima tahun.
“Jadi orang ditahan itukan ada dua, alasan objektif dan alasan subjektif. Alasan objektif itu berkaitan dengan pasal yang didakwakan apakah bisa ditahan atau tidak, ancamannya ini tidak memenuhi rumusan undang-undang, karena di bawah lima tahun,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya berinisial R (20), mulai mencuat ke publik pada bulan Juli 2022 lalu.
Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis (18/8/2022), setelah Tim Penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual.
Sidang perdana kasus pelecehan seksual ini digelar pada 27 Desember 2022 lalu. Total 22 kali sidang dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan terdakwa, korban hingga saksi ahli.
Laporan: Ferito Julyadi