#HeadlineMetro Kendari

SPPG Watubangga Disuspend 30 Hari, DPRD Kendari Akan Periksa 41 SPPG

×

SPPG Watubangga Disuspend 30 Hari, DPRD Kendari Akan Periksa 41 SPPG

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id — Kasus dugaan keracunan yang dialami 57 siswa Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Askar Kendari setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Kendari.

Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Aspirasi DPRD Kendari, Selasa (22/9/2026), untuk membahas insiden yang terjadi pada Jumat (18/9/2026) tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kendari La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu dan sejumlah anggota DPRD.

Sejumlah pihak dihadirkan dalam RDPU, di antaranya Dinas Kesehatan Kota Kendari, Koordinator Kelompok Kerja Pelayanan Gizi (KKPG) Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Sultra, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Kendari, pimpinan Pondok Pesantren Al Askar Kendari, serta Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pelayanan MBG. DPRD juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional dan keamanan pangan yang diterapkan setiap SPPG.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, mengatakan insiden yang menimpa puluhan siswa tersebut menjadi catatan serius.

DPRD, kata dia, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPPG untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

“Ini menjadi catatan serius bagi DPRD. Akan ada sidak ke SPPG, apakah dilakukan serentak terhadap 41 SPPG atau secara sampling. Tujuannya memastikan prosedur yang harus disiapkan SPPG benar-benar berjalan,” ujarnya.

Selain standar pengolahan makanan, DPRD turut menyoroti keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di setiap SPPG.

Dalam rapat disebutkan, SPPG yang tidak memiliki IPAL atau ditemukan persoalan pada sistem IPAL dapat dikenakan sanksi berupa suspend.

DLHK Kendari juga diberikan waktu 7 x 24 jam untuk melakukan pemantauan terhadap 41 SPPG dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, menekankan pentingnya langkah mitigasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting untuk mengetahui penyebab kejadian sekaligus menjadi dasar dalam mengevaluasi kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan makanan.

Zulham juga menyoroti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan layanan pangan.

Dalam RDPU dijelaskan, SLHS wajib dimiliki SPPG. Namun, proses pendaftarannya diberikan waktu 30 hari sejak SPPG mulai beroperasi.

Sementara batas waktu kepemilikan SLHS ditetapkan selama tiga bulan. Apabila hingga batas waktu tersebut SPPG belum memiliki SLHS, maka dapat dikenakan suspend.

Kepala KKPG Kendari, Mulyadi, menjelaskan bahwa asesmen terhadap SPPG Watubangga dan pengelolanya telah dilakukan sejak insiden pada 18 September 2026.

Rekomendasi penghentian sementara operasional SPPG tersebut kemudian dikirimkan ke pemerintah pusat pada hari yang sama.

Selanjutnya, surat suspend diterbitkan pada 19 September 2026.

“Kategori suspend-nya adalah suspend berat selama 30 hari dan selama masa tersebut tidak melakukan pelayanan,” jelas Mulyadi.

Selain penghentian operasional, BGN juga melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan SPPG Watubangga.

KSPPG, ahli gizi, dan akuntan yang merupakan bagian dari BGN akan diajukan kepada biro sumber daya manusia untuk menjalani proses pemberian hukuman disiplin sesuai ketentuan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung hasil pemeriksaan.

Sementara itu, sebanyak 47 relawan yang bekerja di SPPG merupakan bagian dari mitra yayasan. Apabila hasil evaluasi menemukan adanya kesalahan dari pihak relawan, maka tindakan terhadap mereka menjadi kewenangan mitra yayasan.

DPRD Kendari menegaskan evaluasi tidak hanya berhenti pada SPPG Watubangga. Pengawasan juga diarahkan terhadap seluruh SPPG di Kota Kendari untuk memastikan standar keamanan pangan, sanitasi, pengelolaan limbah, dan prosedur pelayanan benar-benar diterapkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dalam pelaksanaan program MBG di Kota Kendari

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id