Kendari, Portal.id — Entah apa yang ada dipikiran SRH, seorang istri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga berani jalan dengan pria lain yang diduga selingkuhannya ketika sang suami SA (25) sedang bekerja lembur.
Buntut dari tindakan itu, S melakukan tindak penganiayaan terhadap MRP (22), pria yang diduga sebagai selingkuhan SRH, Sabtu (22/7/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, kejadian tersebut bermula sekira pukul 14.00 WITA saat S menelpon SRH untuk mengabarkan, bahwa ia tidak bisa pulang karena harus kerja lembur.
Kemudian, saat malam hari sekira pukul 22.00 WITA S diberitahu oleh ibunya yang ketika itu datang ke indekos mereka di Jalan Laode Hadi, Lorong Veteran, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia bahwa SRH sedang tidak ada di indekos.
Mendapat kabar tersebut, S langsung pulang untuk mengecek langsung. Memang benar bahwa sang istri sedang tidak berada di kediaman mereka. Selanjutnya S mencari SRH ke Kendari Beach (Kebi), namun tidak mendapati sang istri.
Karena tidak kunjung menemukan istrinya, S pun memutuskan untuk menunggu di depan Lorong Veteran.
Barulah sekira pukul 23.50 WITA SRH pulang ke indekos bersama pria lain. Melihat hal tersebut, S yang telah lama menunggu serta dipenuhi rasa cemburu langsung menghampiri keduanya dan menyerang MRP menggunakan sebilah badik.
Korban sempat menghindar, namun S berhasil melukai korban pada bagian tangan kiri. Selanjutnya, MRP langsung melarikan diri dan mendatangi RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan.
“Korban mengalami luka pada tangan bagian kirinya dan sudah mendapat perawatan di RS Bhayangkara,” jelas Fitrayadi.
Selanjutnya, pada Minggu (23/7) sore korban mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan insiden penganiayaan yang dialaminya. Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Buser 77 langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus S di kamar indekosnya, Lorong Veteran tanpa perlawanan.
“Motif S melakukan penganiayaan karena cemburu. Pasal yang kami sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” tutupnya.
Laporan: Ferito Julyadi