Kendari, Portal.id — Dugaan korupsi perizinan berdirinya gerai Anoa Mart dan Alfamidi di Kota Kendari yang menyeret nama mantan Wali Kota, Sulkarnain Kadir telah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (23/8/2023).
Menjalani persidangan sebagai saksi, Sulkarnain mengatakan tidak tahu menahu perihal izin pendirian gerai Anoa Mart di Kota Kendari.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain menjelaskan, bahwa memang benar dirinya bertemu dengan pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI), tepatnya pada tanggal 5 Maret 2021.
“Dalam pertemuan itu mereka (PT MUI) bicarakan berminat ingin masuk di Kota Kendari,” jelas pria yang akrab disapa Sul itu.
Namun, dalam pertemuan tersebut dirinya menyampaikan bahwa akan lebih dahulu memberdayakan pengusaha lokal. Hal itu dimaksudkan, agar ketika perizinan Alfamidi disetujui tidak mengancam keberlangsungan para UMKm lokal.
“Jadi saya sampaikan memang, kalau kami sejak bertugas awal itu ada komitmen dengan masyarakat Kota Kendari melalui visi misi kami memberdayakan UMKM. Tentunya tidak merugikan UMKM atas keberadaan Alfamidi,” ucapnya.
Perihal aliran dana senilai Rp700 juta yang diterima oleh terdakwa Syarif Maulana dari Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu), Sulkarnain menegaskan tidak tahu menahu.
Kemudian, uang senilai Rp50 juta yang dikirim Syarif Maulana ke rekening PKS dengan keterangan “Milad Sulkarnain Kadir”, dirinya juga mengatakan tidak mengetahui. Termasuk tidak pernah memerintahkan terdakwa Syarif untuuk mengurus perizinan Anoa Mart dan Alfamidi.
“RAB juga saya tidak pernah perintahkan untuk diserahkan ke Syarif Maulana dan pembagian saham 5 persen tidak tahu sama sekali,” pungkasnya.
Laporan: Ferito Julyadi