Kendari,Portal.id — Tidak kunjung membuat perbaikan draf program kerja (Proker), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO, Senin (10/7/2023).
Ketua MPM UHO, Aldian menuturkan, Badan Eksekutif Mahasiswa kampus Bumi Tridharma itu tidak memperbaiki proker sesuai kesepakatan ketika sidang evaluasi triwulan.
“Alasan kami mengeluarkan SP3 kepada BEM UHO, diawali pada sidang evaluasi triwulan kami mengeluarkan SP1dan mengarahkan agar mengesahkan dan memperbaiki draf rapat kerja,” Aldian dalam siaran persnya, Selasa (11/7).
Setelah melayangkan SP1 itu, lanjut Aldian, BEM UHO meminta waktu tiga pekan untuk melakukan pengesahan dan perbaikan. Namun, janji itu tidak kunjung direalisasikan hingga saat ini draf perbaikan itu tidak kunjung diterima oleh MPM.
Draf perbaikan dinilai penting, pasalnya digunakan sebagai fungsi pengawasan MPM terhadap proker yang akan dijalankan oleh BEM.
Alih-alih memperbaiki draf, BEM UHO justru menggugat MPM terkait Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK). Gugatan tersebut terkesan adanya ketidak transparan anggaran kemahasiswaan.
“Hal itu yang menjadi penguatan dari MPM UHO untuk mengeluarkan SP3, karena telah melanggar tugas dan wewenangnya sebagaimana tertuang pada SK Rektor: Nomor 853a tentang Organisasi Kemahasiswaan UHO Pasal 21 huruf a dan b.” paparnya.
Dia menegaskan, SP3 yang dikeluarkan bertujuan agar dijadikan bahan evaluasi BEM UHO demi kelancaran dan harmonisasi di tubuh lembaga kemahasiswaan.
“Kami telah mengeluarkan SP3 kepada BEM UHO sesuai hasil Musyawarah. Harapan kami itu menjad bahan evaluasi demi kelancaran dan harmonisasi lembaga kemahasiswaan,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi