Hukum & KriminalMetro KendariNews

Tak Memiliki Dokumen, 51 Ekor Kambing Asal NTT Ditolak Masuk Sultra

×

Tak Memiliki Dokumen, 51 Ekor Kambing Asal NTT Ditolak Masuk Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Sebanyak 51 ekor kambing asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak berdokumen ditolak masuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (11/6/2023).

Puluhan ekor kambing tersebut ditemukan di dalam sebuah kapal asal NTT, yang hendak bersandar di Pelabuhan Wanci sekira pukul 00.30 dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan, 51 ekor kambing itu tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.

Plt Kepala Karantina PertanIan Kendari, Amril menuturkan setelah dilakukan penelusuran informasi dari pejabat karantina NTT, memang benar tindakan penyelundupan kambing tanp dokumen yang hendak masuk wilayah Sultra.

“Setelah dilakukan pengembangan, 51 ekor kambing tanpa dokumen tersebut masuk melalui pelabuhan wanci, yang kemudian kami lakukan penolakan,” tutur Amril melalui keterangan tertulisnya yang diterima Portal.id.

Penolakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. Kemudian, Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalulintas Hewan Ruminansia di wilayah Sultra. 

“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan maupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” jelasnya.

Bukan tanpa alasan hal tersebut diwajibkan. Mengingat kambing termasuk hewan yang rentan terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), yang saat ini lalu lintasnya dibatasi masuk wilayah Sultra sesuai Surat Edaran Satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi.

Amril menegaskan, dalam melakukan tindakan penolakan Karantina Pertanian Kendari telah berkoordinasi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Wanci, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci.

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan dan wajib dikembalikan ke daerah asal,” tegasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id