Kendari, Portal.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan penahanan terhadap 4 orang pemuda berinisial HA (21), MAE (20), LMS (23), dan SE (21), Jumat (22/9/2023). Keempatnya ditahan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap pria berinisial LMA (23).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya menuturkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terjadi pada 6 Mei 2023 lalu di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia.
Pengeroyokan tersebut bermula dari tindakan pemukulan yang sebelumnya dilakukan oleh korban terhadap teman perempuan tersangka HA. Sehingga HA yang merupakan adik tingkat korban di kampus mengajak bertemu, untuk mendengar penjelasan mengenai alasan korban memukul teman perempuannya. Ketika itu, HA datang bersama tiga tersangka lainnya.
“Saat pertemuan tersebut penjelasan korban tidak diterima oleh para tersangka, sehingga mereka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ucap Fitrayadi.
Korban sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh HA dan kembali mendapat penganiayaan dari para tersangka.
Lepas kejadian tersebut, setelah beberapa waktu para tersangka menyerahkan diri ke pihak kepolisian, lalu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti yang cukup kuat, keempat pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Kendari,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Laporan: Ferito Julyadi
Tak Terima Teman Wanitanya Dipukul, 4 Pemuda di Kendari Lakukan PengeroyokanKendari, Portal.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan penahanan terhadap 4 orang pemuda berinisial HA (21), MAE (20), LMS (23), dan SE (21), Jumat (22/9/2023). Keempatnya ditahan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap pria berinisial LMA (23).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya menuturkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terjadi pada 6 Mei 2023 lalu di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia.
Pengeroyokan tersebut bermula dari tindakan pemukulan yang sebelumnya dilakukan oleh korban terhadap teman perempuan tersangka HA. Sehingga HA yang merupakan adik tingkat korban di kampus mengajak bertemu, untuk mendengar penjelasan mengenai alasan korban memukul teman perempuannya. Ketika itu, HA datang bersama tiga tersangka lainnya.
“Saat pertemuan tersebut penjelasan korban tidak diterima oleh para tersangka, sehingga mereka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ucap Fitrayadi.
Korban sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh HA dan kembali mendapat penganiayaan dari para tersangka.
Lepas kejadian tersebut, setelah beberapa waktu para tersangka menyerahkan diri ke pihak kepolisian, lalu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti yang cukup kuat, keempat pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Kendari,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Laporan: Ferito Julyadi