Kendari, Portal.id — Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AR (22) diringkus Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sultra setelah ketahuan menawarkan dua orang gadis inisial TA (19) dan IK (20) kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat, Rabu (21/6/2023).
Diketahui, aksi itu dilakukan pelaku di salah satu hotel di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga setelah sebelumnya melakukan negosiasi dengan para hidung belang di aplikasi hijau.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menuturkan, informasi kasus eksploitasi seks diterima dari laporan masyarakat.
“Pelaku menawarkan harga Rp500 ribu untuk satu orang,” tutur Syahrir melalui keterangan resminya, Kamis (22/6).
Dia mengungkapkan, pelaku menerima keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban. Saat ini pelaku dan kedua wanitanya telah diamankan di Mapolda Sultra.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Ferito Julyadi