KONAWE SELATAN, Portal.id – Seorang pria berinisial PO tega melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial SU di Desa Teteasa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu lalu, 14 Februari 2024.
Pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah parang, akibatnya korban mengalami luka di sekujur tubuh hingga nyaris tewas.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henryanto mengungkapkan, bahwa pelaku tega melancarkan aksinya karena didasari rasa cemburu terhadap korban.
“Adapun motif pelaku melakukan pembacokan dikarenakan cemburu kepada korban yang memiliki pria idaman lain,” ungkap Henryanto dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Februari 2024.
Ia mengatakan, rasa cemburu itu timbul lantaran pelaku masih tak terima atas perceraian secara adat dengan korban.
“Korban merupakan mantan istri pelaku yang telah bercerai secara adat namun pelaku tidak mengakui perceraian secara adat sebab pernikahan mereka resmi di pengadilan agama,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Angata. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara.
Laporan Hardiyanto