Hukum & KriminalNews

Tergiur Upah Rp5 Juta, Pria di Kendari Nekat jadi Pengedar Narkoba

×

Tergiur Upah Rp5 Juta, Pria di Kendari Nekat jadi Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial PS dan barang bukti 23 paket sabu-sabu saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Portal.id.

Kendari, Portal.id — Tergiur upah Rp5 juta rupiah, seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial PS (27) nekat menjadi seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Namun sayang, belum sempat menerima upah yang dijanjikan, PS sudah harus mendekam di balik jeruji usai diringkus Sat Resnarkona Polresta Kendari ketika hendak menempelkan 1 paket sabu-sabu di Jalan AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu sekira pukul 23.30 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan masyarakat sekitar, ditemukan 3 buah potongan sodotan dan 1 plastik bening berisikan sabu-sabu dalam tas pinggang yang dikenakan pelaku.

“Penangkapan terhadap PS didasari laporan masyarakat sekitar Jalan AH Nasution, bahwa di lingkungan mereke kerap terjadi peredaran gelap narkotika,” ucap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Sabtu (29/7/2023).

Kemudian, pada Selasa (11/7) penggeledahan dilanjutkan di kamar indekos pelaku, di Jalan Maleo, Kelurahan Kambu. Di sana Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari menemukan 18 paket sabu-sabu.

“Total barang bukti narkotika yang kami amankan 24 paket sabu-sabu dengan berat bruto 45,36 gram. Pelaku sendiri telah kami amankan di kantor,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, PS mengaku bahwa mendapat barang haram terserbut dari seorang lelaki berinisial RM, dengan cara ditempel di Jalan Balai Kota III, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.

“Pelaku ini menerima satu paket sabu-sabu dari pria yang dikenalnya dengan insial RM. Barang haram itu kemudian dia bagi jadi 50 paket, dan telah mengedarkan 27 paket di beberapa titik di wilayah Kota Kendari,” terang Hamka.

Berdasarkan penuturan pelaku juga, dirinya tergiur upah Rp5 juta dari RM apabila berhasil mengedarkan 50 paket sabu-sabu tersebut.

“Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Satres Narkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki RM,” tandasnya.

Atas perbuatannya, PS disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id