Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Terima Tempelan 318 Gram Sabu untuk Dibawa ke Konut, Pria di Kendari Diringkus Satresnarkoba

×

Terima Tempelan 318 Gram Sabu untuk Dibawa ke Konut, Pria di Kendari Diringkus Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 318 gram sabu-sabu milik tersangak AR yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari
Barang bukti 318 gram sabu-sabu milik tersangak AR yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id — Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil menggagalkan percobaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas kabupaten, Senin (5/8/2024).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri dalam keterangan resminya menuturkan, sabu-sabu seberat 318 gram itu pihaknya amankan dari seorang pria berinisial AR (41), di salah satu rumah di kompleks perumahan Banbo Residence 02, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua.

“318 gram sabu-sabu itu dikemas ke dalam 11 saset plastik bening,” ujar Bahri, Senin (12/8).

Berdasarkan pengakuan AR, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial A dengan cara ditempel di Jalan Y Wayong, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga.

“Katanya, dia baru pertama kali mengambil tempelan sabu dari A. Dia mengaku diminta untuk mengantarkan tempelan sabu itu kepada seseorang di Kabupaten Konawe Utara,” ungkapnya.

Bahri menegaskan, berdasar keterangan AR Satresnarkoba terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pria berinsial A dan identitsas penerima.

“Terhadap tersangka AR kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id