Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Satresnarkoba Polresta Kendari kembali Ringkus Pengedar Obat Terlarang, 60,51 Gram Sabu-Sabu Diamankan

×

Satresnarkoba Polresta Kendari kembali Ringkus Pengedar Obat Terlarang, 60,51 Gram Sabu-Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu-sabu berinisial VR saat diamankan di Mapolresta Kendari
Pengedar sabu-sabu berinisial VR saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto : Istimewa

Kendari, Portal.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang, Selasa (6/2/2024).

Kasat Narkoba, AKP Bahri melalui keterangan resminya menuturkan, pihaknya kembali meringkus seorang pengedar narkotika berinisial VR (24). Dimana dari tangan tersangka, berhasil diamankan 2 saset sabu-sabu dengan berat bruto 60,51 gram.

“VR kami tangkap hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 di indekosnya di Jalan Y Wayong II, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu,” ujar Bahri.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, dan 1 unit handphone.

Berdasarkan pengakuan VR, barang haram tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial IM sebanyak 200 gram, dengan cara ditempel di sekitaran Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga pada 13 Januari 2024.

Atas perintah IM, tersangka VR membagi 200 gram sabu-sabu tersebut menjadi 12 saset untuk diedarkan.

Menurut pengakuan tersangka, dari 12 paket sabu-sabu dirinya telah menempel 3 paket atas perintah lelaki IM di seputaran Kota Kendari. kemudian 7 paket hilang di dalam kamar kostnya.

“Sehingga pada saat Tersangka VR tertangkap tangan di temukan 2 paket sabu-sabu,” jelasnya.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka telah dua kali menerima paket sabu-sabu dari IM. Tersangka mengungkapkan, dari 3 paket yang berhasil diedarkan dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp500 ribu.

“tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki IM,” tegas Bahri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.