Hukum & KriminalMetro KendariNews

Terungkap Fakta Baru, Sebelum Dirudapaksa Kakak Beradik di Kendari Dicekoki Miras

×

Terungkap Fakta Baru, Sebelum Dirudapaksa Kakak Beradik di Kendari Dicekoki Miras

Sebarkan artikel ini
Pelaku rudapaksa kakak beradik berinisial DA saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Portal.id

Kendari, Portal.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap fakta baru, terkait kasus rudapaksa yang dialami kakak beradik berinisial BJA (18) dan FH (16).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, sebelum dirudapaksa kedua korban terlebih dulu dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku.

“Jadi saat berada di dalam kamar hotel, korban minta dibelikan makanan sehingga pelaku keluar untuk membelikan makanan, dan juga membeli minuman keras,” tutur Fitrayadi, Selasa (27/6/2023).

Setelah makan, jelas Fitrayadi, kedua korban dipaksa minum miras. Tawaran itu awalnya ditolak, namun pelaku terus memaksa hingga kakak beradik itu meminumnya.

“Kedua korban dipaksa untuk meminum miras sampai tidak sadarkan diri. Sehingga terjadilah kekerasan seksual terhadap kedua korban,” jelas polisi berpangkat tiga balok emas itu.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria pelaku rudapaksa kakak beradik berinisial DA (23), Senin (26/6/2023).

Aksi rudapksa itu terjadi di dalam kamar salah satu hotel di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia pada Senin dini hari sekira pukul 04.00 WITA. Kasus ini terungkap usai kedua korban memberitahu orang tuanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id