Kendari, Portal.id — Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap pelaku pembakaran satu unit rumah di Jalan Lasolo, Kecamatan Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjadi pada Senin (17/4/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku pembakaran adalah anak kandung korban berinisial Irwansyah (27).
“Pelaku pembakaran adalah anak kandung korban,” ungkap Fitrayadi melalui keterangan resminya yang diterima awak media, Selasa (18/4).
Aksi pembakaran tersebut dilakukan IR sekira pukul 23.00 WITA, saat ayahnya (korban) bernama Alwi (60) sedang tertidur pulas di kamar.
“Pelaku mengambil korek api gas di dalam saku celana ayahnya, kemudian mengambil minyak tanah, lalu ke kamarnya dan menyiram kasur dengan minyak tanah dan langsung membakar kasur miliknya,”jelasnya.
Setelah melakukan pembakaran, IR langsung melarikan diri dengan meninggalkan ayahnya yang sedang tertidur pulas.
IR ditangkap 16 jam kemudian atau sekira pukul 16.00 WITA di Jalan By Pass, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat setelah.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Laporan: Ferito Julyadi