Portal.id, KENDARI – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas – La Ode Ida siap menggugat Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Asistensi dan Monitoring DPP PDI Perjuangan Untuk Wilayah Sultra Al Munardin mengungkapkan, gugatan ini akan diajukan ke MK karena adanya indikasi salah satu calon Paslon Cagub dan Cawagub Sultra melakukan penggalangan dukungan yang dilarang Undang – Undang.
“Ini bukan persoalan hasil tetapi proses Pilgub yang dilaksanakan terindikasi salah satu Paslon melakukan penggalangan dukungan dengan melibatkan instrumen lembaga atau organ Pemerintah yang dilarang Undang – Undang,” tegas Al Munardin.
Al Munardin yang juga menjabat Kepala Biro Punghitrek BSPN Pusat PDI Perjuangan ini juga mengungkap, adanya penggalangan dukungan tersebut telah mengakibatkan terganggunya kedaulatan pemilih.
“Telah mengakibatkan terganggunya kedaulatan pemilih akibat relasi kuasa sehingga pemilih tidak berdaya untuk tidak memilih Paslon Cagub dan Cawagub yang sesuai arahan pihak – pihak tertentu,” ungkapnya.
Menurutnya, kesiapan untuk melakukan gugatan terhadap proses Pilkada di Sultra ini telah didukung bukti-bukti permulaan yang dianggap cukup, serta saksi yang siap mengungkap indikasi tersebut.
“Untuk hal ini tentunya kami sudah memiliki bukti – bukti awal yang cukup. Kawan kawan saksi siap untuk bersaksi di Mahkamah Konstitusi,” terang Mantan Anggota KPU Sultra ini.
Senada hal tersebut, kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Daerah PDI Perjuangan (PDIP) Sultra Sutamin Rembasa mengungkap saat ini pihaknya sudah memiliki banyak data pelanggaran yang diduga dilakukan Paslon Cagub dan Cawagub tertentu.
Data tersebut dikirimkan saksi – saksi Partai saat pelaksanaan Pilgub Sultra dari sejumlah daerah kabupaten kota se Sultra, dan saat ini tengah dikumpul di Kantor DPD PDI Perjuangan Sultra untuk diverifikasi sebagai alat bukti yang akan disampaikan di MK.
“Saya kasih bocoran saja misalnya beberapa oknum kades dan perangkatnya yang memerintahkan kepada warga pemilih untuk mencoblos salah satu Paslon ini baik melalui perintah lisan maupun perintah melalui WA dan kawan kawan saksi siap untuk bersaksi di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Sutamin Rembasa.
Ia juga mengomentari pertemuan antara Cagub Lukman Abunawas (LA) dan Andi Sumangerukka (ASR) yang dokumentasi fotonya sempat viral dan ramai menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu.
“Kalau saat ini sudah ada foto – foto bahwa ASR sudah bertemu LA itu pertemuan biasa yang bersifat pribadi,” ungkap Sutamin Rembasa.
Terkait rencana gugatan ini, Ketua Pospera Sultra Hartono menegaskan juka hal tersebut perlu dilakukan karena Pilgub saat ini disebutnya sebagai pesta demokrasi paling “barbar” karena nyaris seluruh diskusi ditingkatan masyarakat hanya bicara tentang uang serta jumlah serangan.
“Ini sangat tidak mendidik dan mengancam sistim demokrasi dan melenceng jauh dari semangat reformasi apalagi dengar – dengar banyak juga penyelenggara Pemilu yang menjadi aktor dibalik kemenangan salah satu Paslon Gubernur Sultra,” ungkap Hartono.
Menurutnya, gugatan yang akan dilakukan jajaran Tim Pemenangan Paslon Cagub dan Cawagub Sultra LA-IDA juga sebagai pengingat sekaligus ajakan bagi masyarakat Sultra untuk bergerak bersama mengawal Pilgub Sultra.
“Untuk itu sekaligus mengingatkan warga Sultra untuk bergerak bersama mengawal seluruh proses yang sementara dilakukan oleh penyelenggara disetiap tingkatan,” tegas Hartono.