#HeadlineKonaweNews

Tunggak Pajak PPJ Hingga Rp48 M, PT VDNI Dipasangi Baliho Pemberitahuan oleh KPK

×

Tunggak Pajak PPJ Hingga Rp48 M, PT VDNI Dipasangi Baliho Pemberitahuan oleh KPK

Sebarkan artikel ini

Konawe, Portal.id — Bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe dan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan baliho pemberitahuan penunggakan pajak di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kecamatan Morosi, Rabu (7/6/2023).

Pemda Konawe yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda), Cici menuturkan PT VDNI menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN hingga mencapai Rp48 miliar.

Pajak tersebut dijelaskan, ditunggak oleh perusahaan kepada Pemda Konawe sejak tahun 2021.

“Iya dari 2021 PT VDNI menunggak PPJ non PLN Rp48 miliar ke Pemda Konawe,” tutur Cici yang dihubungi awak media.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan mengungkapkan Pemda Konawe kerap kalo menagih tunggakan pajak tersebut. Namun, PT VDNI tidak pernah mau menuntaskan kewajibannya itu.

“Sebenarnya sudah ada yang dibayar tapi berapa persen saja. Hanya menunggaknya saja yang besar,” ungkap Ferdinand.

Senada dengan itu, Satuan Tugas (Satgas) KPK, Dian Patria membeberkan dari besaran tunggakan pajak Rp48 miliar, perusahaan baru membayar Rp620 juta.

Bahkan, selain PPJ PT VDNI juga menunggak Pajak Rektorat, Pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Intake.

“Jadi tunggakan sekarang PT VDNI ke Pemda Konawe itu 48,2 miliar. Ini masih berbicara PPJ belum pajak rektorat, IMB dan intake, tetapi kami fokus dulu ke PPJ,” beber Dian.

Kendati demikian, KPK tidak menutup mata atas dukungan PT VDNI dalam investasi. Namun, sangat disayangkan pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

“Kami selalu dukung, tetapi harus bermartabat dan memenuhi kewajibannya,” tegas Dian.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id