Hukum & KriminalKonawe Utara

Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana Migas, Polres Konut Sita 1.400 Tabung Gas

×

Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana Migas, Polres Konut Sita 1.400 Tabung Gas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utama menunjukan barang bukti 1.400 tabung gas elpiji bersubsidi
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utama menunjukan barang bukti 1.400 tabung gas elpiji bersubsidi. Foto : Istimewa.

Konawe Utara, Portal.id — Sebanyak tujuh kasus tindak pidana migas berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), pada Januari 2024.

Dari tujuh kasus tersebut, sebanyak 7 tersangka diamankan yakni K, IA, J, SN, AA, NP, dan RS.

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo menuturkan, dari ketujuh tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 7 unit mobil pickup, dan 1.400 tabung gas subsidi 3 kg yang berasal dari Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

“Awalnya pada tanggal 16 Januari 2024 kami mendapatkan laporan dari anggota Kodam XIV/Hasanuddin yang sedang berpatroli di wilayah Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima menemukan para terlapor, dimana kendaraan penuh dengan tabung gas bersubsidi 3 kg dengan tujuan Kabupaten Morowali,” jelas Priyo melalui keterangan resminya, Jumat (2/2/2024).

Bebernya, modus operandi yang digunakan para tersangka yakni membeli secara acak tabung elpiji di pangkalan yang ada di Koltim dengan harga Rp 25 ribu per tabung. Kemudian, menjualnya kembali seharga Rp 38 ribu di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” tegasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id