Konawe Utara, Portal.id — Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan tabung gas LPG 3 kilogram (kg) dan BBM subsidi, hasil pengungkapan Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut).
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo menuturkan, penetapkan status tersangka itu setelah dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka,” tutur Priyo dalam keterangan resminya yang diterima Portal.id, Selasa (1/8/2023).
Para tersangka kasus penyeludupan LPG yakni R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), A (37). Kemudian tersangka penyeludupan BBM subsidi M (45), A (32), M (47) dan F (22).
“Barang bukti yang kami amankan berupa sepuluh unit mobil, yakni delapan mobil pick up dan dua mini bus, serta 968 tabung gas LPG isi 3 kilogram. Kemudian 250 jerigen berisi pertalite,” jelasnya.
Mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra itu menerangkan, modus para tersangka yakni membeli LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah dari kios-kios pedagang yang berada di wilayah Konawe dan Bombana secara acak, dengan harga Rp30 ribu per tabung.
“Para tersangka kemudian menjual kembali tabung-tabung gas tersebut ke wilayah kabupaten di Sulawesi Tengah dengan harga Rp50 ribu per tabung,” terangnya.
Sedangkan untuk BBM jenis, para tersangka membeli dari para pengumpul di Kota Kendari dan Konawe dengan harga Rp360 per jerigen. Setelah itu dijual kembali ke Morowali, Sulawesi Tengah dengan harga Rp400 ribu per jerigen.
Atasa perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 40 Angka 9 UU RI Tahun 2023 tentang penetapan peraturan penganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja, menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Para tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi