Hukum & KriminalNews

Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Rusman Emba Jalani Pemeriksaan di Polda Sultra

×

Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Rusman Emba Jalani Pemeriksaan di Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba tersangka kasus suap dan PEN saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/7/2023).

Emba diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Korupsi)di ruang Posko PEN Subdit Tipikor Ditreskrimsus. Pemeriksaan tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WITA.

Dihadapan awak media, Emba menyampaikan, kedatangannya di Polda Sultra sebagai bukti bahwa dirinya menghargai proses penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah. Bupati dua periode itu dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus suap dan PEN di Kabupaten Muna.

“Saya menghargai proses penyelidikan KPK hari ini, bahwa saya dituduh melakukan suap kepada saudara Ardian dan Gomberto,” ucap Emba.

Kendati demikian, Bupati usungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membenarkan, bahwa dana PEN yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp233 miliar, namun hanya terealisasi Rp210 miliar.

“Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, selain Rusman Emba pada hari yang sama pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang lainnya. 

“Selain La Ode Rusman Emba, tim penyidik juga memeriksa 14 saksi lainnya. Mereka antara lain La Dari sebagai Direktur Utama PT Ajizam, La Tele pihak swasta, Wa Ode Silviyana Arifin sebagai staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (2019—2022), dan Indrawan seorang wiraswasta,” ungkapnya.

Berikut 15 nama yang diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna:

 

  1. La Ode Muhammad Rusman Emba.
  2. Dirut PT Ajizam, La Dari.
  3. La Tele.
  4. Staf di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (2019—2022), Wa Ode Silviyana Arifin.
  5. Indrawan.
  6. La Ridaka.
  7. Kepala Bappeda Pemkab Muna, La Mahi.
  8. Sekretaris Dinas PUPR, Muhammad Aswan Kuasa.
  9. Mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna, Dahlan.
  10. Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna, Rehabeam Lumban Gaol.
  11. Kabid Anggaran BKAD Kabupaten Muna, La Ode Abdul Salam.
  12. ASN Fungsional Perencanaan Ahli Media Bappeda Kabupaten Muna, La Ode Hidayat.
  13. Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddy.
  14. Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (2020—2022), Octavian Runia Pelealu.
  15. Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri, Yuniar Dyah Prananingrum.



Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id