Kendari, Portal.id — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari telah melakukan penyelidikan, terhadap kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oknum sekuriti Perumahan Baruga Nusantara berinisial AR terhadap seorang wanita inisial D, Sabtu (23/9/2023).
Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi yang dikonfirmasi awak media menuturkan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari korban.
“Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan, mudah-mudahan berhasil,” tutur Fitryadi.
Dia menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus ini hingga berkas perkara sampai ke jaksa penuntut umum (JPU).
Terhadap pelaku, lanjut Fitrayadi, akan dikenakan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 8 hingga 9 tahun penjara.
“Undang-Undang TPKS memiliki hukum acara sendiri. Keterangan saksi ditambah satu alat bukti, pelaku sudah dapat ditingkatkan menjadi tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya, dugaan percobaan pemerkosaan yang dialami korban terjadi sekira pukul 10.11 WITA. Saat itu korban baru pulang dari rumah temannya.
Ketika sampai di unit rumahnya yang ada di Baruga Nusantara, korban tidak dapat masuk karena rumah dalam kondisi terkunci, yang mana kunci rumah itu dibawa oleh adik korban.
Sehingga korban meminta bantuan kepada pelaku yang merupakan sekuriti perumahan, untuk membuka pintu belakang. Setelah berhasil terbuka, korban masuk ke dalam rumah dan pelaku pun juga ikut masuk.
Pelaku seketika melakukan pelecehan dengan cara meraba area sensitif korban. Bahkan korban hendak menarik korban ke dalam kamar. Beruntungnya korban berhasil kabur usai memberi perlawanan, kemudian meminta pertolongan kepada tetangga sekitar. Sedangkan pelaku langsung lari meninggalkan tempat kajadian.
Laporan: Ferito Julyadi