NewsPolitik & Pemerintahan

Video Viral Pj Bupati Mubar, Diduga Kampanyekan Calon DPD RI

×

Video Viral Pj Bupati Mubar, Diduga Kampanyekan Calon DPD RI

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Muna Barat, Bahri (Kiri) diduga mekampanyekan calon DPD RI, La Ode Umar Bonte (Kanan) dalam sebuah acara pemerintahan di hapadan masyarakat wilayah pesisir. Foto: Portal.id

Muna Barat, Portal.id — Sebuah video berdurasi 51 detik yang berisikan Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri diduga mengkampanyekan salah seorang calon anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, dugaan kampanye itu disampaikan Bahri kepada masyarakat di sebuah acara pemerintahan di wilayah pesisir.

“Yang saya hormati, yang saya banggakan, ini jauh-jauh dari Jakarta hadir di pertemuan ini. Namanya La Ode Umar Bonte, beliau calon anggota DPR RI, ingat masyarakat saya, calon anggota DPD RI,” ucap Bahri.

Kemudian Bahri menekankan profil Umar Bonte, yakni sebagai ketua salah satu Tim Relawan Nasional Pemenangan Capres Ganjar Pranowo. Sontak hal tersebut disambut tepuk tangan meriah dari masyarakat.

“Beliau juga sebagai Ketua Relawan Ganjar, Pro Ganjar. ingat Pro Ganjar,” lanjutnya.

Menanggapi video viral tersebut, Bawaslu Sultra melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bahari Saifu menegaskan telah mengambil sikap sejak awal.

Bahari menyampaikan, pihaknya telah menelusuri video dugaan kampanye Pj Bupati Mubar itu.

“Kami sudah laporkan ke tingkat pimpinan Bawaslu. Selanjutnya Bawaslu Sultra akan melakukan pleno terkait sikap Bawaslu selanjutnya dalam mengambil sikap secara kelembagaan,” jelas Bahari.

Paparnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, saat pemilu juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Dimana dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Isi Pasal 70 ayat (1) yakni dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” tegasnya. 

Sedangkan Pasal 71 ayat (1) berisikan pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan pasal ini dikenakan sanksi pidana paling lama 6 enam bulan penjara, dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

“3 undang-undang tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalam SKB lima lembaga. Termasuk Pj Gubernur dan Pj Bupati wajib netral, intinya mereka harus netral dan komitmen menjaga netralitas dan menyukseskan Pemilu 2024,” paparnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Ravianto pada 5 September 2023 lalu telah menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral pada pemilu 2024 mendatang.

Kata Andap, himbauan mengenai sikap netral ASN telah disampaikan melalui surat edaran, penegasan pada berbagai kesempatan apel pagi, deklarasi netral, hingga pada saat rapat internal.

“Ketika ada laporan, Inspektur Daerah segera akan mendalaminya, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Bawaslu,” ujar Andap.

Pj Bupati Mubar yang coba dikonfirmasi awak media belum belum memberikan tanggapan terkait video viralnya.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id