Jakarta, Portal.id — Menjadi pemateri dan narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda, yang digelar secara virtual, Kamis (3/8/2023) Wakil Jaksa Agung, Dr Sunarta menyebut bahwa pihak kejaksaan memiliki perang yang cukup strategis dalam forkopimda.
Hal itu disampaikannya ketika menyampaikan materi “Peran Strategis dan Kontribusi Kejaksaan daalam Forkopimda. Sunarta menerangkan, UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah mengamanatkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewajiban diantaranya menjaga, dan menegakkan kewibawan serta harus terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek.
Kemudian, lanjut Sunarta, ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2021 selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah, yang pada pokoknya menjelaskan pelaksanaan tugas pemerintahan umum harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hal tersebut, dengan mempertimbangkan seluruh tugas pemerintahan umum yang memiliki dimensi dan akibat hukum, maka kejaksaan memiliki peran strategis dalam forkopimda melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Sunarta.
Untuk diketahui, dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan TNI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri dengan peserta kegiatan adalah anggota Forkopimda seluruh Indonesia.
Laporan: Ferito Julyadi