Kendari, Portal.id — Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diringkus Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Rabu (25/10/2023). Mereka adalah EL (23) dan AES (24), keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi menuturkan aksi pelaku terjadi pada Sabtu (21/10) sekira pukul 19.30 WITA.
“Korban selesai menarik dana tunai di BRILink di sekitar Pintu Gerbang Ranomeeto, kemudian ke Pasar Baruga berbelanja,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Saat diperjalanan pulang, korban merasa ada yang pengendara sepeda motor lain yang membuntutinya. Ketika hendak belok ke rumahnya, tiba-tiba para tersangka langsung menarik motor korban.
Akibat tindakan itu, korban terjatuh. Salah seorang pelaku kemudian merampas dompet milik korban yang berisi uang tunai senilai Rp3,7 juta, 1 buah handphone android, dan beberapa dokumen penting:
“Para tersangka kita amankan, dan sepeda motor yang dikendarai saat melakukan tindak pidana telah dilakukan penyitaan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi