Kendari, Portal.id – Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara diminta untuk terlibat wujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha, H. Muhammad Basri saat memimpin apel pagi rutin. Senin (31/1).
Kepada Pokja Zona Integritas yang sudah terbentuk, ia juga mengharapkan ada inovasi yang dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah dilakukan penilaian ZI secara online, nanti ada kunjungan verifikasi lapangan, bukti dan eviden yang diserahkan harus sesuai dengan kondisi di lapangan termasuk perilaku kita yang berintegritas,” tekannya.
Disamping itu, Kabag Tata Usaha juga membahas tindak lanjut Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan penyesuaian sistem kerja di Kementerian Agama.
Surat edaran Sekjen ini salah satunya mengatur tentang WFH bagi usia 55 tahun keatas dan yang sakit namun harus melapor kepada atasan, memperhatikan tugas dan fungsi serta dianjurkan tidak meninggalkan rumah.