Kendari, Portal.id – Yusmin, yang merupakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara atau ESDM Sultra, divonis bebas atas dugaan korupsi izin tambang.
Yusmin yang pernah menjabat Plt Kadispora Sultra itu dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Yusmin diputus bebas melalui sidang vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, Senin.
“Mengadili terdakwa Yusmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” tutur I Nyoman Wiguna.
Menurut I Nyoman Wiguna, vonis bebas tersebut yang diberikan tersebut karena penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedangkan kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.
“Sementara untuk pembayaran PNBP PKH atau penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan, bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan. Dan tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain, karena pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu,” kata ketua mejelis hakim.
Sebelumnya, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida, sehingga PT Toshida diduga beroperasi ilegal, karena izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.
Atas dakwaan tersebut, sehingga oleh jaksa penuntut Umum menuntut Yusmin dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider delapan bulan masa kurungan.