Portal.id – Kementerian Agama (Kemenag RI) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun 2021.
Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
Salah satu yang menjadi penekanan yakni larangan menggelar salat Idul Adha di dalam masjid dan lapangan terbuka untuk daerah dengan status merah ataupun oranye Covid-19.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha,” terang Menag Yaqut CHolil Qoumas dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (23/6/2021).
“Salat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya dibolehkan untuk wilayah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat,” tambah Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir Portal.id dari laman Kemenag RI.
Untuk wilayah yang diperbolehkan salat di lapangan terbuka ataupun dalam masjid/musala, Kemenag RI menekankan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Panitia juga diminta untuk melakukan pengecak suhu tubuh kepada jamaah yang hadir.
“Jamaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah,” terangnya. (p-03)