Kendari, Portal.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus 12 orang bandar sabu-sabu
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombe Pol Bambang Thjajo Bawono menuturkan dari sebelas tersangka, dua diantaranya masih berusia remaja 15 dan 17 tahun.
“Dari kesebelas tersangka ada dua yang masih berusia anak atau remaja,” tutur Bambang dalam konferensi persnya, Senin (3/4/2023).
Dia menjelaskan, proses hukum kedua remaja tersebut tetap menggunakan UU Narkotika. Namun, hukum acaranya mengikuti hukum acara anak.
Dengan demikian, masa penahanan terhadap kedua remaja itu terbatas. Dimana dari Ditresnarkoba selama tujuh hari, kemudian diperpanjang oleh kejaksaan menjadi delapan hari.
“Jadi kita diberi waktu cuma 15 hari, dan itu sudah harus P21,” tuturnya.
Bambang mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan bahwa proses hukum untuk kedua remaja tersebut akan dipercepat.
“Supaya nanti prosesnya sesuai dengan UU Pengadilan Anak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari 12 belas pelaku sebanyak 2,517 gram atau sekitar 2,5 kilogram.
Laporan: Ferito Julyadi