Kendari, Portal.id — Kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci 2 Kabupaten Buton Utara (Butur) masih terus bergulir. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody yang dikonfirmasi awak media mengatakan, sejauh ini saksi yang pihaknya periksa berjumlah 18 orang, dan 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dibilang kemarin Pak Asisten Intelijen ada 15. Terus ada lagi tambahan, jadi ada 18. Kemarin ada lagi diperiksa,” ucap Dody via telepon, Kamis (26/10/2023).
Dia menerangkan, saksi terperiksa diantaranya Pj Bupati Bombana, Burhanuddin dan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul.
“Kemarin ada lagi diperiksa, Kepala Bina Marga, sebagai saksi,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, dalam kasus rasuah proyek jembatan senilai Rp2 miliar ini, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa Pj Bupati Bombana.
Kemudian, 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur CV Bela Anoa berinisial TUS, dan seorang kontarktor inisial R.
Laporan: Ferito Julyadi