Hukum & KriminalMetro KendariNewsPeristiwa

2 Mahasiswi UHO Kendari Keroyok Junior Ditetapkan Tersangka, Polisi : Motifnya Tradisi Kampus

×

2 Mahasiswi UHO Kendari Keroyok Junior Ditetapkan Tersangka, Polisi : Motifnya Tradisi Kampus

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Kasus pengeroyokan yang dialami seseorang mahasiswi Fakultas Teknik Sipil Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial WAP beberapa hari lalu motifnya merupakan tradisi kampus.

Hal itu dikatakan Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Fathurrahman, Minggu (4/6/2023).

Menurutnya bahwa motif dua mahasiswi berinisial NI dan SF yang mengeroyok juniornya inisial WAP karena tradisi di kampus tersebut.

“Jadi motifnya, semacam tradisi kampus. Junior yang akan mengambil seragam fakultas harus diambil dari seniornya. Namun cara menyerahkan baju tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan, rupanya dari seniornya melakukan penganiayaan,” kata Eka.

Kapolresta menjelaskan, kasus kekerasan yang dialami korban berawal ketika dirinya bersama sejumlah rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis (1/6) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Korban pun bersama rekan-rekan seangkatan 2021 langsung ke tempat pengambilan baju PDH. Namun sesampainya di sana, korban dan rekan-rekannya tidak langsung diberikan baju PDH, tetapi diberikan sejumlah arahan oleh para senior-senior mereka yang berlangsung hingga Jumat (2/6) dini hari,” jelas polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu.

Lanjutnya, setelah pelaku selesai memberikan arahan kepada WAP, keduanya kemudian membagikan baju PDH kepada korban dan rekan-rekannya sembari melakukan pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajahnya.

“WAP mengalami luka-luka di wajahnya, lebam pada pipi bahkan gigi WAP sempat mengeluarkan darah,” ujar Eka.

Untuk diketahui, saat ini kedua mahasiswi (NI dan SF) pengeroyok juniornya (WAP) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari. Setelah upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan titik terang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id