Konawe Utara, portal.id – Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) inisial MFS (20) dan seorang wanita berinisial SNS (20) ditangkap Satreskrim Polres Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengatakan, korban dari aksi pencurian kedua pelaku adalah seorang siswi SMAN 1 Andowia.
Saat itu pelaku SNS berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke tempat temannya.
Setelah sampai di tempat temannya, pelaku SNS merayu korban agar motornya mau dipinjamkan kepada MFS untuk mengambil sesuatu. Korban pun mau meminjamkan motornya.
“Tapi setelah sekian lama ternyata motor korban tak kunjung dikembalikan, bahkan motor tersebut digelapkan oleh pelaku,” jelas Kapolres Konut dalam konfrensi persnya, Selasa (20/6).
Mantan Kanit Jatanras Polda Jateng ini mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Konut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP Subs Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 363 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dan atau pencurian sepeda motor.
“Ancaman hukumannya 4 sampai 7 tahun penjara,” pungkasnya.