Kolaka Timur, Portal.id — Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua pria spesialis pencuri barang elektronik berinisial A dan H.
Keduanya diringkus oleh Tim Rajawali Polres Koltim tidak lama setelah beraksi di Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Koltim. Dalam aksi terakhirnya, para pelaku menggasak 1 buah handphone android, 2 mesin air, 1 buah TV tabung, 2 tabung gas elpiji 3 kg, dan 1 mesin cuci.
Kanit I Satreskrim Polres Koltim, Ipda Ramadhan menuturkan, para pelaku diringkus di Tohoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Koltim.
“Atas perbuatan itu, kedua pelaku akan dijerar Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Ramadan dalam keterangan resminya, Selasa (18/7/2023).
Ramadhan menerangkan, Tim Rajawali masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana para pelaku.
Laporan: Ferito Julyadi