Konawe Selatan, Portal.id — Aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (1/8/2023).
Penyalahgunaan BBM Subsidi ini terjadi di Desa Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Para tersangka yakni AD (33) merupakan Pengawas SPBU Motaha, AL (52), dan SM (43).
Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernando menuturkan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah pihkanya menerima surat dari BPH Migas, tentang bantuan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Motaha.
“Para terangka kami amankan di SPBU Motaha. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Rutan Polda Sultra,” tutur Rico, Senin (7/8).
Rico menjelaskan, para terangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka SM yang mengantre di SPBU melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan jerigen.
Kemudian, jerigen berisi pertalite itu diserahkan ke tersangka AL yang dimuat ke mobil bak. Padahal tindakan tersebut dilihat langsung oleh pengawas yakni AD, namun dibiarkan.
“Barang bukti yang kami amankan satu mobil pick up warna merah dan 20 jerigen yang totalnya 660 liter BBM subsidi jenis pertalite,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Laporan: Ferito Julyadi