Kendari, portal.id– Komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel kembali ditunjukkan melalui capaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tuntas 100 persen. Sebanyak 408 pejabat wajib lapor di lingkup Pemkot Kendari tercatat telah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu.
Capaian ini meliputi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, pejabat eselon II, III, IV, pejabat fungsional Inspektorat, kepala UPTD Puskesmas, hingga seluruh bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan.
Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen pimpinan daerah yang secara konsisten mendorong seluruh pejabat untuk patuh terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi bentuk nyata komitmen integritas pejabat publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Alhamdulillah, seluruh pejabat wajib lapor di Kota Kendari telah memenuhi kewajibannya 100 persen dan tepat waktu,” ujar Sri Yusnita.
Menurutnya, Inspektorat Kota Kendari secara aktif melakukan pendampingan, monitoring, serta pengawasan terhadap proses pelaporan LHKPN. Setiap pejabat wajib lapor diberikan asistensi agar tidak mengalami kendala teknis dalam pengisian maupun pengunggahan data pada sistem e-LHKPN KPK.
Sri Yusnita menambahkan, capaian ini juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan disiplin aparatur dalam mendukung gerakan antikorupsi yang digalakkan secara nasional oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini menunjukkan bahwa budaya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan sudah semakin baik di lingkungan Pemkot Kendari. Kami berharap komitmen ini terus dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.
Sumber: Kendarikota.go.id






