Portal.id – Kewajiban melampirkan bukti tes Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi pelaku perjalanan, kini berlaku bagi siapa saja yang ingin datang ke Sulawesi Tenggara.
Ketentuan ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra nomor 550 / 2841 tentang ketentuan protokol transportasi selama pemberlakuan PPKM Mikro. SE diteken Gubernur Ali Mazi pada 6 Juli 2021 dan dinyatakan mulai berlaku sejak 6 hingga 20 Juli 2021.
Dalam SE tersebut ditegaskan pada poin 1, semua pelaku perjalanan melalui darat, laut dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sultra ke wilayah Provinsi Sultra diwajibkan melakukan tes Swab RT PCR.
Pada poin 2, pelaku perjalanan wajib melakukan isolasi mandiri (isoman) selama dua hari sebelum melakukan aktifitas seperti biasa. Dan jika dalam proses isoman ditemukan gejala covid-19, wajib melakukan swab RT PCR ulang.
Selanjutnya, pada poin 3, jika hasil tes dinyatakan positif covid-19, diharuskan segera memberikan informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan testing, tracking dan treatment.
Sebelumnya kewajiban tes RT PCR hanya berlaku bagi para pelaku perjalanan untuk dari dan tujuan daerah di Pulau Jawa dan Bali sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 6 – 20 Juli 2021.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan domestic di luar Pulau Jawa dan Bali yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang berlaku kententuan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang berlaku 5 hingga 20 Juli 2021.
Dimana dalam SE tersebut di poin c ditegaskan, untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
Selain itu bisa juga menggunakan bukti Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.