Politik & Pemerintahan

PPKM Mikro Berlaku, Pak RT se-Sultra Tidak Boleh Leha-Leha, Ini Tugasnya

×

PPKM Mikro Berlaku, Pak RT se-Sultra Tidak Boleh Leha-Leha, Ini Tugasnya

Sebarkan artikel ini

Portal.id- Pemerintah Pusat resmi memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) berlaku di 34 provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2021, PPKM Mikro yang mulai 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang ini, sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) untuk mencegah penularan Covid-19.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai Ketua RT/ RW, Kepala Desa/ Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Turut terlibat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Dijelaskan dalam Inmendagri Nomor 12 tahun 2021, PPKM Mikro pada masing-masing kabupaten dan kotanya diseluruh desa dan kelurahan sampai dengan dilakukan dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.

PPKM Mikro dilaksanakan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

  1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
  2. melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
  3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
  4. melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;
  5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
  6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan, pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional. /P-02

Oleh Redaksi Portal.id

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id