Kendari, Portal.id – Pemerintah Kota (kot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan RI Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi (Sultra) sebagai Pemda tercepat dalam penyampaian DAK Fisik TA 2022.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, Rabu, mengatakan penghargaan yang diterima ini adalah bentuk sinergisitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kendari.
“Penghargaan ini tak lepas dari dukungan Wali Kota Kendari sejak awal penuh Wali Kota Kendari sejak awal draft dan awal awal yang mengarahkan perhatian dan pada proses pelaporan layanan keuangan menjadi prioritas wali kota untuk diselesaikan,” kata mantan kepala Bappeda Kendari ini.
Disebutkan, nilai pagu total DAK fisik Kota Kendari tahun 2022 sebesar Rp109.402.564.400,- terdiri atas 30 bidang pengelolaan DAK fisik.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kendari, Inand Irojasa, menjelaskan bahwa penghargaan ini berkat sinergi yang sangat baik antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai User Pemda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu DAK fisik.
“Seperti Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan OPD lainnya,” katanya.
Selain itu kata dia, peran serta Inspektorat Kota Kendari sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang terus memberikan pendampingan secara intensif dalam pengendalian dan pengawasan sehingga memenuhi syarat syarat fisik DAK yang mencakup ketepatan waktu pelaporan dan kemajuan realisasi fisik dan kegiatan DAK fisik dapat terlaksana dengan baik.
“DAK disalurkan dalam 3 tahap, direalisasikan dalam 1 tahun anggaran dan Kota Kendari termasuk yang mulai dari awal tahap pertama sampai terakhir dalam pengiriman DAK,” ujarnya.
Untuk diketahui, salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah dasar adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik. DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 11 Januari 2022.
Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.(ADV)