Hukum & KriminalKriminalMetro KendariNewsPeristiwaSerba-serbiSulawesi Tenggara

Cekcok Sepasang Kekasih Berujung Penganiayaan, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

×

Cekcok Sepasang Kekasih Berujung Penganiayaan, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Penganiayaan, FA (20)

KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial FA (20) karena diduga telah menganiaya kekasihnya sendiri berinisial PR (18) di salah satu Kos di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (16/1/2023).

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga keras telah melakukan penganiayaan, kemudian pihaknya meringkus tersangka di kediamannya di BTN Azatata, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Penangkapan terhadap FA berdasarkan Laporan Polisi Nomor 12 tanggal 16 Januari 2023,” kata Fitrayadi kepada Portal.id, Senin (16/1/2023) malam.

Fitrayadi menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula ketika tersangka dan korban berselisih paham hingga akhirnya bertengkar.

“Pelaku emosi dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kedua tangan dan menendang dengan kaki ke arah kepala, tepatnya pada wajah korban, badan dan kaki korban, serta korban menginjak pecahan botol parfum yang sebelumnya dipecahkan oleh pelaku,” jelasnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

“Memar pada paha kiri, luka robek pada telapak kaki kanan, memar pada lengan tangan kanan dan kiri, bengkak pada mata kanan serta luka pada bibir,” beber Fitrayadi.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp. 4.500,-.

Laporan AT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id