KENDARI, PORTAL.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang wanita berinisial PS (28) terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu di Kost Melati, Jalan Salak, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (24/1/2023) siang.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, bahwa anggota lidik Satresnarkoba Polresta Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kost Melati akan terjadi transaksi narkotika.
“Sekitar pukul 12.30 Wita anggota lidik menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan seorang perempuan dan mengaku bernama sodari PS,” kata Hamka kepada Portal.id, Senin (30/1/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar Kost PS, tim lidik menemukan tas kecil berwarna hitam berisikan enam paket yang masing-masing dikemas menggunakan potongan pipet diduga narkotika jenis shabu.
“Ditemukan juga sebuah kaleng tempat rokok merek gudang garam yang berisikan 10 paket yang dibungkus dalam pipet diduga narkotika jenis shabu. Jadi total ada 16 paket dengan berat kurang lebih 5,33 gram,” ungkap Hamka.
Lanjut Hamka, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya berupa tiga unit timbangan digital, tiga klip shacet bening kosong, satu pipet ukuran besar, satu unit handphone dan dua sendok shabu.
“Berdasarkan keterangan PS dirinya memperoleh paket narkotika diduga jenis shabu tersebut dengan cara ditempelkan dari seorang lelaki inisial PC sebanyak satu paket dengan berat 10 gram di sekitar Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari barat,” beber Hamka.
Hamka juga mengungkapkan, bahwa PS mengakui sudah tiga kali mengambil tempelan paket dari PC dan untuk paket pertama dan kedua sudah habis dijual.
“Tersangka memperoleh keuntungan seratus ribu per gram saat berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut,” ungkapnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan AT