KENDARI, PORTAL.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan kronologi penangkapan warga Aceh berinisial ZH (21) di Bandara Halu Oleo Kendari pada Jumat (6/2/2023).
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, ZH diamankan karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,02 kilogram yang disimpan di dalam tas miliknya.
Di mana saat itu tersangka merupakan penumpang pesawat Batik Air asal Provinsi Aceh tujuan Provinsi Sultra.
“Personel Opsnal Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yaitu seorang yang berperan sebagai kurir membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sultra, Kota Kendari melalui jalur penerbangan udara,” jelas Bambang saat menggelar konferensi pers di Halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin (6/2/2023).
Bambang mengungkapkan, dalam kejadian itu, pelaku berprofesi sebagai kurir lintas provinsi. Di mana saat menjalankan aksinya, ZH melakukan survei lokasi terlebih dahulu sebelum akhirnya membawa barang haram tersebut ke Kota Kendari.
“Dari keterangan tersangka bahwa Ia membawa sabu (menjadi kurir) narkotika jenis sabu dari Kota Langsa, Provinsi Aceh melalui Bandara Udara Internasional Kuala Namu,Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ke Kota Kendari, Provinsi Sultra yang dikendalikan dari Aceh melalui komunikasi handphone dan ia tidak ketahui orang yang akan menerima barang di Kendari,” ungkap Bambang.
Polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu membeberkan, barang haram tersebut bisa lolos dari pengawasan bandara Internasional Kuala Namu karena tidak terdeteksi sensor X-ray.
“Kemarin kita coba masukkan sabu yang di bungkus celana jeans di X-Ray Bandara dan terbukti sulit untuk terbaca, kelihatan cuma garis hitam, mungkin ini sudah dipelajari dari jaringan tersebut,” beber Bambang.
Adapun barang bukti selain narkotika lainnya yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polda Sultra, berupa dua lembar celana warna hitam, satu buah koper, dan satu tas rangsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama pidana penjara seumur hidup, denda Rp. 10 miliar.
Laporan AT