Kendari, Portal.id – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IAIN Kendari menyiapkan dana sebesar Rp1,6 miliar untuk membiayai kegiatan penelitian dosen tahun 2021.
Kepala Pusat penelitian dan Penerbitan, Dr. Imelda Wahyuni, M.Pd, Senin, menjelaskan, anggaran penelitian ini terbagi menjadi dua anggaran penelitian.
“Rinciannya, anggaran untuk 54 paket penelitian lanjutan tahun 2020 yang sempat tertunda akibat refocussing anggaran Covid-19 senilai Rp1,127 miliar. Selebihnyaa adalah anggaran untuk 32 paket penelitian tahun 2021 sebesar Rp562 juta,” katanya.
Menurut dua, penelitian itu didistribusikan pada empat kluster penelitian yaitu kluster pengembangan pendidikan tinggi, penelitian interdisipliner, pengembangan program studi, dan pembinaan kapasitas. Masing-masing kluster memiliki anggaran yang berbeda tergantung dari ruang lingkup dan dampak penelitian.
“Semakin luas ruang lingkup penelitiannya maka anggarannya semakin besar seperti kluster penelitian pengembangan pendidikan tinggi dan interdisipliner. Untuk itu kluster ini wajib mempublikasikan hasil penelitiannya pada jurnal internasional dan nasional yang terakreditasi. Sedangkan dua kluster lainnya diwajibkan menghasilkan output dalam bentuk dummy buku dan artikel jurnal yang akan diterbitkan pada tahun berikutnya,” jelas mantan ketua Prodi PAI Pascasarjana IAIN Kendari ini.
Dalam rangka menjamin mutu penelitian tahun 2021 kata dia, LPPM telah melakukan seleksi yang cukup ketat berbasis aplikasi Litapdimas dengan melibatkan reviewer dari beberapa PTKIN diantaranya Prof. Dr. Moh. Nor Rianto Al Arif, M.Si dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr Muhammad Khalifa Mustami, M.Pd dari UIN Alauddin Makassar dan Prof. Dr. Ani M. Hasan, M.Pd dari IAIN Sultan Amai Gorontalo serta beberapa reviewer internal dan eksternal lainnya yang memiliki kapasitas mumpuni pada bidang penelitian.
“Selain melalui seleksi yang ketat, kami juga melakukan pendampingan penulisan artikel ilmiah kepada para peneliti termasuk juga mendorong penerbitan HKI. Semua ini kami lakukan sebagai upaya dalam meningkatkan mutu penelitian agar tidak sekedar menggugurkan kewajiban tetapi juga bermanfaat bagi pengembangan lembaga dan masyarakat ,” tambahnya.
Pencairan anggaran penelitian dilakukan bertahap sesuai dengan progres penelitian dosen yang bersangkutan. Secara berkala LPPM melakukan evaluasi dan memastikan proses penelitian yang dijalankan sesuai dengan pedoman penelitian internal sehingga output yang dihasilkan memenuhi target lembaga.