Hukum & KriminalMetro KendariNews

Kedapatan Miliki 64 saset Sabu-Sabu, Wanita di Kendari Diringkus Polisi

×

Kedapatan Miliki 64 saset Sabu-Sabu, Wanita di Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku inisial HD dan barang bukti 64 saset sabu-sabu saat diamankan di Mapolresta Kendari.

kendari, portal.id – Seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HD (25) diringkus Sat Resnarkoba Polresta Kendari karena kedapatan memiliki 64 saset sabu-sabu seberat 26,56 gram, Selasa (21/2/2023).

HD diringkus di kamar indekosnya di Lorong Edelwais, Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat sekira pukul 16.30 WITA. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh warga sekitar.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan, penangkapan terhadap HD bermula dari laporan masyarakat di Jalan Bunga Kamboja bahwa di lingkungan mereka kerap terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku.

“Dari informasi tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas serta menangkap pelaku,” tutur Hamka melalui keterangan resminya yang diterima awak media, Kamis (23/2).

Barang bukti  64 saset sabu-sabu tersebut ditemukan dalam di dalam tas kecil berwarna putih milik pelaku. Selain itu, Tim Sat Resnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone android merek Vivo.

Dari hasil pemeriksaan, HD mengaku bahwa barang haram tersebut dirinya peroleh dari seorang pria berinisial SL sebanyak 94 paket dengan cara ditempel di sekitar Kelurahan Kendari Caddi.

“Dia (pelaku) mengaku sebanyak tiga paket dikonsumsi sendiri, dan 27 paket berhasil diedarkan di sekitaran Mandonga dan Kelurahan Kemaraya,” ungkap Hamka.

Polisi berpangkat tiga balok emas itu menambahkan, HD baru pertama kali menerima paket sabu-sabu. Pelaku sendiri nekat menjadi pengedar karena tergiur upah Rp100 ribu untuk setiap gram sabu-sabu yang berhasil dijual.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Kendari. Untuk identitas pria berinisial SL masih kami lakukan penyelidikan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id