Kendari.portal.id – Akhir-akhir ini maraknya penangkapan pengedar narkotika yang mengatasnamakan jaringan lapas terus mencuat.
Terbaru ini, seorang tersangka pengedar narkoba berinisial HE yang ditangkap oleh Tim Brantas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang narapidana di Lapas Kendari.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Kendari melalui Plh Kalapas, Andi Fahriadi didampingi Kepala Pengamanan, Aljami dan Kasi Administrasi Kamtib, Elisa Pardede melakukan koordinasi dengan pihak BNNP Sultra, Rabu (1/3/2023).
“Lapas Kendari melakukan koordinasi dengan pihak BNNP Sultra untuk mendapatkan kepastian informasi tersebut. Setelah melakukan penelusuran dan pendalaman, tidak ditemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut pada sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Lapas Kelas IIA Kendari,” kata Plh Kalapas Kelas II A Kendari, Fahriadi melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (1/3).
Dalam kunjungan yang disambut Kabag Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono, pihak Lapas Kelas II A Kendari berkomitmen untuk bersinergi membantu dalam mengungkap kasus narkoba yang melibatkan narapidana.
“Jika ada WBP yang terlibat kasus narkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fahriadi.
Laporan AT