Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Polda Sultra Beberkan Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Hingga Salah Tembak

×

Polda Sultra Beberkan Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Hingga Salah Tembak

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra
Dua Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto : Hardiyanto/Portal.id

Kendari, Portal.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu jaringan Lapas Kendari, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Kedua tersangka berinisial IP (26 tahun) dan AN (25 tahun). IP ditangkap di kediamannya di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Sementara AN diamankan di Kolaka saat melarikan diri.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan, penangkapan bermula saat tim Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa (30/1) sekitar pukul 23.55 Wita.

“Kami mengobservasi target yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” jelas Bambang didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis (1/2).

Tidak lama kemudian, tim melihat sebuah mobil Honda Brio warna putih yang dikemudikan oleh IP memasuki area SPBU. Saat itu, IP memarkirkan mobil dengan pintu terbuka dan mesin menyala.

“IP kemudian mengambil paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan kotak susu milo di bawah tanda keluar SPBU. Saat IP dan temannya berinisial AN hendak pergi, tim kami mendekat untuk melakukan penangkapan,” kata Bambang.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan saat menggelar Konferensi Pers
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan (kanan) saat menggelar Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis (1/2/2024). Foto : Hardiyanto/Portal.id

Polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu mengatakan, saat upaya penangkapan dilakukan, IP bersama AN berusaha melarikan diri dengan mobilnya dan membahayakan tim Opsnal, sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Yang bersangkutan saat itu tidak mau menyerah, dan langsung tancap gas, karena posisinya anggota kita ini ada di sekitar kendaraan (tersangka) yang mengancam keselamatan anggota, untuk itu anggota melakukan upaya terukur dalam rangka melumpuhkan para tersangka, dilakukan penembakan dan kita tidak tahu apakah terkena kepada siapa karena kaca mobil tersebut gelap, dan mobil itu terus melaju,” ungkap Bambang.

Lanjut Bambang, tim kemudian melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan IP di rumahnya di Jalan Tapak Kuda.

“Saat diinterogasi keterangan dari IP saat itu ternyata ada satu temannya inisial SM yang berada di belakang sopir terkena peluru yang kita lepaskan tadi,” kata Bambang.

“Setelah kami lacak SM sudah dirawat di rumah sakit, kemudian AN sebagai pemilik kendaraan melarikan diri ke arah Kolaka. Kemudian kita melakukan pengejaran dan kita bisa amankan yang bersangkutan,” tambahnya.

Bambang menegaskan, bahwa penembakan yang dilakukan anggotanya bukan untuk gagah-gagahan, melainkan upaya terukur dalam menyelamatkan diri.

“Kami tidak mengetahui dalam mobil itu ada siapa, dan ternyata ada tiga orang,” katanya.

Bambang mengungkapkan, bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang napi yang ada di Lapas Kendari.

“Jadi barang-barang yang selama ini didapatkan oleh IP kemudian diedarkan di lingkungan kerja dia di wilayah Morosi itu berasal dari salah satu narapidana yang ada di Lapas Kendari,” ungkapnya.

Saat ini IP dan AN telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan 11 paket sabu dengan berat total 13.84 gram.

Sementara SM yang terkena tembakan, saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjaranya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Kombes Bawono.

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.